UUD 1945
SEJARAH KONSTITUSI DAN PERKEMBANGANNYA DI INDONESIA
Istilah
konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari
bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam
bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahsa jerman “vertassung” dalam
ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar.
Konstitusi
sebagai hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara
dapat berupa konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Dalam hal
konstitusi terstulis, hampir semua negara di dunia memilikinya yang lazim
disebut undang-undang dasar (UUD) yang pada umumnya mengatur mengenai
pembentukan, pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan
serta perlindungan hak azasi manusia.
UUD 1945
pertama kali disahkan berlaku sebagai konstitusi Negara Indonesia dalam sidang
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945, yaitu
sehari setelah kemerdekaan negara Republik Indonesia diproklamasikan oleh
Soekarno dan Mohammad Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945. Naskah UUD 1945 ini
pertama kali dipersiapkan oleh satu badan bentukan pemerintahbalatentara Jepang
yang diberi nama “Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai” yang dalam bahasa
Indonesia disebut “Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia” (BPUPKI). Pimpinan dan anggota badan ini dilantik oleh Pemerintah
Balatentara Jepang pada tanggal 28 Mei 1945 dalam rangka memenuhi janji Pemerintah
Jepang di depan parlemen (Diet) untuk memberikan kemerdekaan kepada
bangsa Indonesia. Namun, setelah pembentukannya, badan ini tidak hanya
melakukan usaha-usaha persiapan kemerdekaan sesuai dengan tujuan
pembentukannya, tetapi malah mempersiapkan naskah Undang-Undang Dasar sebagai
dasar untuk mendirikan Negara Indonesia merdeka.
Badan
Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) ini
beranggotakan 62 orang, diketuai oleh K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat, serta
Itibangase Yosio dan Raden Panji Suroso, masing-masing sebagai Wakil Ketua[6].
Persidangan badan ini dibagi dalam dua periode, yaitu masa sidang pertama dari
tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945, dan masa sidang kedua dari tanggal 10
Juli sampai dengan 17 Juli 1945. Dalam kedua masa sidang itu, fokus pembicaraan
dalam sidang-sidang BPUPKI langsung tertuju pada upaya mempersiapkan
pembentukan sebuah negara merdeka. Hal ini terlihat selama masa persidangan
pertama, pembicaraan tertuju pada soal ‘philosoische grondslag’, dasar
falsafah yang harus dipersiapkan dalam rangka negara Indonesia merdeka.
Pembahasan mengenai hal-hal teknis tentang bentuk negara dan pemerintahan baru
dilakukan dalam masa persidangan kedua dari tanggal 10 Juli sampai dengan 17
Agustus 1945.
Dalam
masa persidangan kedua itulah dibentuk Panitia Hukum Dasar dengan anggota
terdiri atas 19 orang, diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia ini membentuk
Panitia Kecil yang diketuai oleh Prof. Dr. Soepomo, dengan anggota yang terdiri
atas Wongsonegoro, R. Soekardjo, A.A. Maramis, Panji Singgih, Haji Agus Salim,
dan Sukiman. Pada tanggal 13 Juli 1945, Panitia Kecil berhasil menyelesaikan
tugasnya, dan BPUPKI menyetujui hasil kerjanya sebagai rancangan Undang-Undang
Dasar pada tanggal 16 Agustus 1945. Setelah BPUPKI berhasil menyelesaikan
tugasnya, Pemerintah Balatentara Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) yang beranggotakan 21 orang, termasuk Ir. Soekarno dan Drs.
Mohammad Hatta, masing-masing sebagai Ketua dan Wakil Ketua.
Setelah
mendengarkan laporan hasil kerja BPUPKI yang telah menyelesaikan naskah
rancangan Undang-Undang Dasar, pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945,
beberapa anggota masih ingin mengajukan usul-usul perbaikan disana-sini
terhadap rancangan yang telah dihasilkan, tetapi akhirnya dengan aklamasi
rancangan UUD itu secara resmi disahkan menjadi Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia. Namun demikian, setelah resmi disahkan pada tanggal 18
Agustus 1945.
UUD 1945
ini tidak langsung dijadikan referensi dalam setiap pengambilan keputusan
kenegaraan dan pemerintahan. UUD 1945 pada pokoknya benar-benar dijadikan alat
saja untuk sesegera mungkin membentuk negara merdeka yang bernama Republik
Indonesia. UUD 1945 memang dimaksudkan sebagai UUD sementara yang menurut
istilah Bung Karno sendiri merupakan ‘revolutie-grondwet’ atau
Undang-Undang Dasar Kilat, yang memang harus diganti dengan yang baru apabila
negara merdeka sudah berdiri dan keadaan sudah memungkinkan. Hal ini
dicantumkan pula dengan tegas dalam ketentuan asli Aturan Tambahan Pasal II UUD
1945 yang berbunyi:
“Dalam
enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis ini
bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar”.
Adanya
ketentuan Pasal III Aturan Tambahan ini juga menegaskan bahwa UUD Negara
Republik Indonesia yang bersifat tetap barulah akan ada setelah MPR-RI
menetapkannya secara resmi. Akan tetapi, sampai UUD 1945 diubah pertama kali
pada tahun 1999, MPR yang ada berdasarkan UUD 1945 belum pernah sekalipun
menetapkan UUD 1945 sebagai UUD Negara Republik Indonesia.
KONSTITUSI
RIS 1949
Tentara
Belanda melakukan Agresi I pada tahun 1947 dan Agresi II pada tahun1948 untuk
maksud kembali menjajah Indonesia, setelah kekalahan Jepang atas Amerika
Serikat. Dalam keadaan terdesak, maka atas pengaruh Perserikatan Bangsa-Bangsa,
pada tanggal 23 Agustus 1949 sampai dengan tanggal 2 November 1949 diadakan
Konperensi Meja Bundar (Round Table Conference) di Den Haag. Konperensi
ini dihadiri oleh wakil-wakil dari Republik Indonesia dan ‘Bijeenkomst voor
Federal Overleg’ (B.F.O.) serta wakil Nederland dan Komisi Perserikatan
Bangsa-Bangsa untuk Indonesia.
Konfrensi
Meja Bundar tersebut berhasil menyepakati tiga hal, yaitu:1. Mendirikan Negara
Republik Indonesia Serikat.
2.
Penyerahan kedaulatan kepada RIS yang berisi 3 hal, yaitu (a) piagam penyerahan
kedaulatan dari Kerajaan Belanda lepada Pemerintah RIS; (b) status uni; dan (c)
persetujuan perpindahan.
3. Mendirikan
uni antara Republik Indonesia Serikat dengan Kerajaan Belanda
Naskah
konstitusi Republik Indonesia Serikat disusun bersama oleh delegasi Republik
Indonesia dan delegasi BFO ke Konperensi Meja Bundar itu. Dalam delegasi
Republik Indonesia yang dipimpin oleh Mr. Mohammad Roem, terdapat Prof. Dr.
Soepomo yang terlibat dalam mempersiapkan naskah Undang-Undang Dasar tersebut.
Rancangan UUD itu disepakati bersama oleh kedua belah pihak untuk diberlakukan
sebagai Undang-Undang Dasar RIS. Naskah Undang- Undang Dasar yang kemudian
dikenal dengan sebutan Konstitusi RIS itu disampaikan kepada Komite Nasional
Pusat sebagai lembaga perwakilan rakyat di Republik Indonesia dan kemudian
resma mendapat persetujuan Komite Nasional Pusat tersebut pada tanggal 14 Desember
1949. Selanjutnya, Konstitusi RIS dinyatakan berlaku mulai tanggal 27 Desember
1949.
UNDANG-UNDANG
DASAR SEMENTARA 1950
Bentuk
negara federal RIS ini tidak bertahan lama. Dalam rangka konsolidasi kekuasaan
itu, mula-mula tiga wilayah negara bagian, yaitu Negara Republilk Indonesia,
Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur menggabungkan diri menjadi
satu wilayah Republik Indonesia. Sejak itu wibawa Pemerintah Republik Indonesia
Serikat menjadi berkurang, sehingga akhirnya dicapailah kata sepakat antara
Pemerintah Republik Indonesia Serikat dan Pemerintah Republik Indonesia untuk
kembali bersatu mendirikan negara kesatuan Republik Indonesia. Kesepakatan itu
dituangkan dalam satu naskah persetujuan bersama pada tanggal 19 Mei 1950, yang
pada intinya menyepakati dibentuknya kembali NKRI sebagai kelanjutan dari
negara kesatuan yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Dalam
rangka persiapan ke arah itu, maka untuk keperluan menyiapkan satu naskah
Undang-Undang Dasar, dibentuklah statu Panitia bersama yang akan menyusun
rancangannya. Setelah selesai, rancangan naskah Undang-Undang Dasar itu
kemudian disahkan oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pusat pada tanggal 12
Agustus 1950, dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat Republik Indonesia Serikat
pada tanggal 14 Agustus 1950. Selanjutnya, naskah UUD baru ini diberlakukan
secara resmi mulai tanggal 17 Agustus, 1950, yaitu dengan ditetapkannya UU No.7
Tahun 1950. UUDS 1950 ini bersifat mengganti sehingga isinya tidak
hanyamencerminkan perubahan terhadap Konstitusi Republik Indonesia Serikat
Tahun 1949, tetapi menggantikan naskah Konstitusi RIS itu dengan naskah baru
sama sekali dengan nama Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950.
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Gagasan
perubahan UUD 1945 menemukan momentumnya di era reformasi. Pada awal masa
reformasi, Presiden membentuk Tim Nasional Reformasi Menuju Masyarakat Madani
yang didalamnya terdapat Kelompok Reformasi Hukum dan Perundang-Undangan.
Kelompok tersebut menghasilkan pokok-pokok usulan amandemen UUD 1945 yang perlu
dilakukan mengingat kelemahan-kelemahan dan kekosongan dalam UUD 1945. Gagasan
perubahan UUD 1945 menjadi kenyataan dengan dilakukannya perubahan UUD 1945
oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Pada Sidang Tahunan MPR 1999,
seluruh fraksi di MPR membuat kesepakatan tentang arah perubahan UUD 1945
yaitu:
1. Sepakat
untuk tidak mengubah Pembukaan UUD 1945;
2. Sepakat
untuk mempertahankan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. Sepakat
untuk mempertahankan sistem presidensiil (dalam pengertian sekaligus
menyempurnakan agar betul-betul memenuhi ciri-ciri umum sistem presidensiil);
4. Sepakat
untuk memindahkan hal-hal normatif yang ada dalam Penjelasan UUD 1945 ke dalam
pasal-pasal UUD 1945; dan
5. Sepakat
untuk menempuh cara adendum dalam melakukan amandemen terhadap UUD 1945.
Perubahan
UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda
Sidang Tahunan MPR [11]
dari tahun 1999 hingga perubahan keempat pada Sidang Tahunan MPR tahun 2002
UUD HASIL DEKRIT PRESIDEN 1959
Dekret Presiden 1959
dilatarbelakangi oleh kegagalan Badan Konstituante untuk
menetapkan UUD baru sebagai pengganti
UUDS 1950. Anggota
konstituante mulai bersidang pada 10 November 1956. Namun pada
kenyataannya sampai tahun 1958 belum berhasil merumuskan UUD yang diharapkan.
Sementara, di kalangan masyarakat pendapat-pendapat untuk kembali kepada UUD '45 semakin kuat.
Dalam menanggapi hal itu, Presiden Ir. Soekarno lantas menyampaikan amanat di
depan sidang Konstituante
pada 22 April 1959 yang isinya menganjurkan untuk kembali ke UUD '45. Pada 30 Mei 1959 Konstituante melaksanakan
pemungutan suara.
Hasilnya 269 suara menyetujui UUD 1945 dan 199 suara tidak
setuju. Meskipun yang menyatakan setuju lebih banyak dan tetapi makanya
pemungutan suara ini harus diulang, karena jumlah suara tidak memenuhi kuorum.
Kuorum adalah jumlah minimum anggota yang harus hadir di rapat, majelis, dan
sebagainya (biasanya lebih dari separuh jumlah anggota) agar dapat mengesahkan
suatu putusan. Pemungutan suara kembali dilakukan pada tanggal 1 dan 2 Juni
1959. Dari pemungutan suara ini Konstituante juga gagal mencapai kuorum. Untuk
meredam kemacetan, Konstituante memutuskan reses (masa perhentian sidang parlemen; masa istirahat
dari kegiatan bersidang) yang ternyata merupakan akhir dari upaya penyusunan
UUD.
AMANDEMEN UUD 1945
Dasar
pemikiran yang melatarbelakangi dilakukannya perubahan UUD 1945 antara lain:
- UUD
1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar pada presiden yang meliputi
kekuasaan eksklusif dan legislative, khususnya dalam membentuk undang undang.
- UUD
1945 mengandung pasal pasal yang terlalu luwes (fleksibel) sehingga dapat
menimbulkan lebih dari satu tafsir (multitafsir).
-
Kedudukan penjelasan UUD 1945 sering kali diperlakukan dan mempunyai kekuatan
hukum seperti pasal pasal (batang tubuh) UUD1945.
Perubahan
UUD 1945 memiliki beberapa tujuan antara lain:
-
Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan Negara dalam mencapai tujuan
nasional dan memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-
Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanan kedaulatan rakyat
serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham
demokrasi.
-
Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan HAM agar sesuai
dengan perkembangan paham HAM dan peradaban umat manusia yang merupakan syarat
bagi suatu Negara hukum yang tercantum dalam UUD 1945.
-
Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan Negara secara demokratis dan modern.
-
Menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai
dengan perkembangan jaman dan kebutuhan bangsa dan bernegara.
Dalam
melakukan perubahan terhadap UUD 1945 terdapat beberapa kesepakatan dasar.
Kesepakatan tersebut adalah:
- Tidak
mengubah pembukaan UUD 1945
- Tetap
mempertahankan NKRI
-
Mempertegas system pemerintahan presidensial
-
Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal hal normatifakan dimasukan ke dalam pasal
pasal (batang tubuh).
Perubahan
terhadap UUD 1945 dilakukan secara bertahap karena mendahulukan pasal pasal
yang disepakati oleh semua fraksi di MPR, kemudian dilanjutkan dengan perubahan
terhadap pasal pasal yang lebih sulit memperoleh kesepakatan. Perubahan
terhadap UUD 1945 dilakukan sebanyak 4 kali melalui mekanisme siding MPR yaitu:
- sidang
umum MPR 1999 tanggal 14-21 oktober 1999
- sidang
tahunan MPR 2000 tanggal 7-18 agustus 2000
- sidang
tahunan MPR 2001 tanggal 1-9 november 2001
- sidang
tahunan MPR 2002 tanggal 1-11 agustus 2002
Perubahan
UUD Negara RI 1945 dimaksudkan untuk menyempurnakan UUD itu sendiri bukan untuk
mengganti.
Perubahan
pertama. Perubahan pertama terhadap UUD 1945 ditetapkan pada tanggal 19 oktober
1999 dapat dikatakan sebagai tonggak sejarah yang berhasil mematahkan semangat
yang cenderung mensakralkan atau menjadikan UUD sebagai sesuatu yang suci yang
tidak boleh disentuh oleh ide perubahan. Perubahan pertama terhadap UUD 1945
meliputi 9 pasal, 16 ayat
Perubahan
kedua. Perubahan kedua ditetapkan pada tanggal 18 agustus 2000, meliputi 27 pasal
yang tersebar dalam 7 bab
Perubahan
ketiga. Perubahan ketiga ditetapkan tanggal 9 november 2001, meliputi 23 pasal
yang tersebar 7 bab
Perubahan
keempat. Perubahan keempat 10 agustus 2002 meliputi 19 pasal yang terdiri atas 31
butir ketentuan serta 1 butir yang dihapuskan dalam naskah perubahan keempat
ini ditetapkan bahwa:
- UUD
1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga, dan
keempat adalah UUD 1945 dan diberlakukan kembali dengan dekrit presiden 5 juli
1959
-
Perubahan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna MPR RI ke-9 tanggal 18
agustus 2000 sidang tahunan MPR RI dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Jadi
kesimpulan, Hasil amandemen UUD 1945 memberikan suatu titik terang bahwa
Indonesia semakin memperhatikan dan menjunjung nilai-nilai Hak Asasi Manusia
(HAM) yang selama ini kurang memperoleh perhatian dari Pemerintah. Amandemen
kedua bahkan telah menelurkan satu Bab khusus mengenai Hak Asasi Manusia yaitu
pada Bab XA. Apabila kita telaah menggunakan perbandingan konstitusi dengan
negara-negara lain, hal ini merupakan prestasi tersendiri bagi perjuangan HAM
di Indonesia, sebab tidak banyak negara di dunia yang memasukan bagian khusus
dan tersendiri mengenai HAM dalam konstitusinya.
LEMBAGA KENEGARAAN SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN UUD 1945
Setelah
amandemen UUD 1945, kedudukan Presiden dan lembaga tinggi negara sudah banyak
dikurangi, antara lain sebagai berikut :
a)
MPR
· Lembaga
tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti
Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
· Menghilangkan
supremasi kewenangannya.
·
Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN.
· Menghilangkan
kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung
melalui pemilu).
· Tetap
berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
· Susunan
keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.
b) DPR
· Posisi
dan kewenangannya diperkuat.
·
Mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden,
sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak
mengajukan RUU.
· Proses
dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah.
· Mempertegas
fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan
sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.
c) DPD
· Lembaga
negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah
dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan
utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
· Keberadaanya
dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
· Dipilih
secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
· Mempunyai
kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi
daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan
daerah.
d) BPK
· Anggota
BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
· Berwenang
mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD)
serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti
oleh aparat penegak hukum.
· Berkedudukan
di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
· Mengintegrasi
peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke
dalam BPK.
e) PRESIDEN
· Membatasi
beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan
pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem
pemerintahan presidensial.
· Kekuasaan
legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
· Membatasi
masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja.
· Kewenangan
pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.
· Kewenangan
pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR.
· Memperbaiki
syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi
dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian
jabatan presiden dalam masa jabatannya.
f) MAHKAMAH
AGUNG
·
Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang
menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat
(1)].
· Berwenang
mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah
Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.
· Di
bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum,
lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan
Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
· Badan-badan
lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam
Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
g) MAHKAMAH
KONSTITUSI
· Keberadaanya
dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the
constitution).
· Mempunyai
kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga
negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan
memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden
dan atau wakil presiden menurut UUD.
h) KOMISI
YUDISIAL
· Tugasnya mencalonkan Hakim Agung
dan melakukan pengawasan moralitas dan kode etik para Hakim.




